PENGUJIAN KONSEKUENSI TERHADAP INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

RSJD.Dr.AMINO GONDOHUTOMO PROVINSI JAWA TENGAH

MELAKSANAKAN  UJI KONSEKUENSI  TERHADAP INFORMASI  YANG  DIKECUALIKAN

SABTU, 23  SEPTEMBER 2017  )

 

          Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut diharapkan mampu memotivasi Badan Publik  untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

          Namun, tidak semua informasi wajib dibuka kepada setiap orang. Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang Informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Terhadap Informasi yang dikecualikan tersebut wajib dilakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

          Pengujian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

          Terkait dengan hal tersebut diatas, RSJD Dr.Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan publik,  telah melaksanakan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2017, di Ruang Rapat Borobudur, yang diikuti oleh 75 0rang, terdiri dari Pejabat Struktural, Kepala Instalasi, Tim Promosi Kesehatan, staf bagian Umum dan Tim Pelaksana PPID PembantuRSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.

          Pada Acara Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan tersebut dibuka oleh Wakil Direktur pelayanan medik (Dr. Retno Dewi Suselo, MM), bertindak selaku Nara Sumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah H. Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH dan Kepala bidang statistik Dinkominfo Proinsi Jawa Tengah Tubayanu, AP, M.Si.