Menyikapi Tulisan yang Susah Dibaca di Resep Dokter
Pernahkan kita dulu dikomentari saat tulisan kita jelek? Jawaban apa yang kita berikan? ‘Nggak apa-apa.. tulisan calon dokter’ begitu kadang kita memberikan alasan untuk menutupi kekurangan dalam hal bentuk tulisan. Apakah memang tulisan yang tidak rapi , bahkan tidak terbaca itu identik dengan tulisan dokter ? Bagaimana jika resep yang ditulis juga dengan tulisan tersebut? Apakah bisa terbaca oleh bagian apotek ? “ Perlu diperhatikan pentingnya ketelitian memberikan obat ataupun dalam penulisannya. Hal ini karena ada beberapa kasus yang terjadi yaitu salahnya ( bagian apotek ) dalam mengartikan atau membaca resep yang ditulis dokter, sehingga obat yamg diterima pasien tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dokter tersebut. Maka dari itu, penting untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada dokter yang bersangkutan sebelum melakukan order obat apabila dirasa ragu dengan tulisan yang ada di resep” , demikian yang dikatakan nara sumber Mutiarawati, MSi, Apt dalam Bimbingan Teknis PKPO tentang penulisan resep atau pemesanan obat-obatan bagi petugas rumah Sakit.
Bimbingan Teknis yang diadakan tanggal 20 Desember 2018 ini bertempat di Ruang Borobudur RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi serta tenaga farmasi dan keperawatan RSJD Dr. Amino Gondohutomo. Acara dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan Medis, dr. Erlina Rumanti, M.Kes dengan 2 nara sumber yaitu Dr. Hena Rya Abdurachim,MSc.Apt ( Dosen Jurusan Farmasi FK UNDIP ) dan Mutiarawati, M.Si,Apt ( Kepala Instalasi Farmasi RSUD Tugurejo ). Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang cara penulisan resep maupun pemesanan obat yang benar sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan dan Standar Praktek Professional Kefarmasian, untuk memenuhi pesyaratan standart akreditasi rumah sakit.
Seperti yang disampaikan oleh nara sumber Dr. Hena Rya Abdurachim,MSc.Apt , bahwa resep merupakan sarana komunikasi antara dokter dan keluarga, sehingga yang ditulis di resep pun harus lengkap. Format dalam resep harus sesuai dengan UU Kesehatan.
Sebagai penutup acara Bimbingan Teknis ini dapat disimpulkan bahwa memang banyak yang harus diperhatikan dalam pemberian obat dan penulisan resep pada pasien. Kesalahan sekecil apapun dalam prosedur pemberiannya akan berdampak di kemudian hari.


